Jember Hari Ini – Eko Imam Wahyudi, kuasa hukum MM alias DM, terdakwa kasus pembunuhan sepasang suami istri, menolak tuntutan jaksa umum karena dinilai terlalu berat. Eko Imam tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan hukuman seumur hidup. Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Pernyataan itu disampaikan Eko Imam saat pembacaan pledoi atau nota pembelaan terhadap DM di Pengadilan Negeri Jember, Kamis siang. Menurut Imam, kasus yang menimpa kliennya bukan pembunuhan berencana, namun kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam pasal 354 KUHP. Kliennya tidak punya niatan membunuh korban. Perbuatan itu sebagai reaksi spontanitas karena kliennya diteriaki maling. Semestinya Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan pasal 354 KUHP. Karena itu, Eko Imam meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Namun jika tidak sependapat, bisa memberikan keringan hukuman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Dedy Johansyah, dalam persidangan menyatakan terdakwa DM terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. DM terbukti membunuh sepasang suami istri warga Desa Kraton Kecamatan keNcong, Mohammad Imam Sugiantoro alias Haji Fodik dan Hajjah Al Jannati. Terdakwa nekat membunuh korbannya karena cemburu. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, I Made Yuliada, kemudian menunda sidang ditunda Kamis pekan depan dengan putusan majelis hakim. (Fit)