Selama 6 Bulan Ini, Pemkab Jember Pecat 5 Orang PNS Nakal

1. newsJember Hari Ini – Selama semester awal tahun ini, Pemkab Jember sudah memecat 5 orang PNS nakal, salah satu diantaranya terkait kasus tindak asusila yang melibatkan kepala Sekolah Dasar di Desa Glundengan Wuluhan.

Demikian yang disampaikan Kepala Bidang Peningkatan Kinerja dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Jember, Udy Hartanto. Menurutnya, pemberhentian kelima orang PNS itu sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Jika seorang PNS tidak aktif selama 46 hari tanpa keterangan, maka harus diberhentikan. Selain terkait kasus asusila, beberapa diantaranya karena terlibat kasus kedinasan, tidak masuk kerja melebihi 100 hari secara terus menerus.

Sedangkan oknum kepala sekolah berinisial NA yang diberhentikan karena kasu asusila, tetap mendapatkan hak pension karena diberhentikan dengan hormat sesuai surat keputusan yang ditandatangani Bupati Jember per Juli lalu.

Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, NA, seorang kepala SD negeri di Desa Glundengan Wuluhan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap 7 siswinya pada Februari lalu. Namun belakangan, pelapor mencabut laporannya dan telah terjadi kesepakatan damai. Akhirnya kasus tersebut dihentikan penyidikannya. (Fath)

Comments are closed.