Pengurusan IMB Tidak Lebih dari 100 Meter Persegi akan Dilimpahkan ke Kecamatan

1. newsJember Hari Ini – Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dilimpahkan di tingkat kecamatan.

Kepala Bagian Organisasi, Rachman Hidayat, menjelaskan Izin Mendirikan Bangunan akan digabungkan dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Namun, pengurusan IMB di tingkat kecamatan diberikatan batasan dengan maksimal luas bangunan 100 meter persegi saja. Pelayanan tersebut diharapkan mampu mempermudah untuk masyarakat yang letak bangunannya jauh dari pusat kota dan dapat segera mendapatkan izin tanpa harus ke kantor Pemkab.

Rachman menambahkan, jika luas bangunan diatas 100 meter persegi, maka masyarakat harus tetap mengurusi di tingkat kabupaten dan diajukan langsung kepada bupati. (Fian)

Comments are closed.