Jember Hari Ini – Penyidikan kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial untuk pengajian dengan tersangka AIH dan RH, sudah rampung. Penyidik Kejaksaan Negeri Jember tinggal melimpahkan berkas kasus tersebut kepada jaksa peneliti.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, pihak kejaksaan tinggal menunjuk jaksa peneliti untuk menilai berkas tersebut, sudah sempurna atau tidak. Jaksa peneliti nantinya diberi waktu oleh undang-undang selama 14 hari untuk mengambil sikap. Jika perkara tersebut belum sempurna, maka jaksa peneliti akan memberi petunjuk untuk dilengkapi. Namun jika berkas perkara sudah sempurna, maka jaksa peneliti akan menerbitkan surat P-21, alias berkas sudah lengkap. Hadi berharap dalam waktu tidak lama lagi, berkas sudah P-21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Hadi Sumartono juga menjelaskan, selama ini kedua orang tersangka kooperatif dan hadir setiap kali dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk 2 orang calon tersangka baru dalam kasus tersebut. Dalam penanganan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Jember sudah menyelamatkan uang kerugian negara Rp 400 juta dari total kerugian Rp 1 miliar. (Fit)