Kejari Jember Segera Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu Senilai Rp 12,2 M

KEPALA-KEJARI-HADI-SUMARTONO

Hadi Sumartono

Jember Hari Ini – Kasus pembuatan dan pengedaran uang rupiah palsu senilai Rp 12,2 miliar sudah inkracht atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung. Kejaksaan Negeri Jember tinggal mengeksekusi atau melaksanakan putusan majelis hakim yang ditindaklanjuti pemusnahan barang bukti.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember , Hadi Sumartono, keempat terdakwa sudah menempuh banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hingga pengadilan tingkat terakhir atau kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jember. Karena itu, pihaknya tinggal melaksanakan putusan tersebut dengan memusnahkan barang bukti uang palsu. Pemusnahan sudah diagendakan. Namun karena suatu hal, pemusnahan belum bisa dilaksanakan. Informasi yang dihimpun Prosalina FM menyebutkan, menurut rencana kejaksaan negeri memusnahkan rupiah palsu, Selasa hari ini. namun ditunda Rabu besok, karena kajari masih ada kegiatan dinas di Kejaksaan Tinggi Jatim. Hingga kini barang bukti uang palsu masih disimpan di Kantor Bank Indonesia Perwakilan Jember.

Sebelumnya, empat orang terdakwa kasus uang rupiah palsu senilai Rp 12,2  miliar divonis hukuman penjara oleh dua majelis hakim berbeda di Pengadilan Negeri Jember, pada 1 September 2015 lalu. Dua terdakwa diantaranya Abdul Karim dan Agus Sugiyoto, keduanya warga Kabupaten Jombang diganjar hukuman 14 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Sedang dua terdakwa lainnya Aman Warga Sumatera Selatan, dan Kasmari warga Kabupaten Jombang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. (Fit)

Comments are closed.