Kejaksaan dan Bank Indonesia Jember, Musnahkan Uang Palsu Senilai 12 Koma 2 Milyar Rupiah

1. newsJember Hari Ini-Kejaksaan Negeri Jember dan Bank Indonesia Jember, musnahkan 12 koma 2 milyar rupiah uang palsu, Rabu siang.

Pemusnahan dilaksanakan di Kantor BI Cabang Jember, dengan disaksikan sejumlah jaksa, polisi dan sejumlah wartawan.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, uang yang dimusnahkan adalah  barang bukti kasus produksi dan peredaran uang rupiah palsu, yang tertangkap Nopember  tahun 2015 lalu.
Hal ini sebagai pelaksanaan putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga di Mahkamah Agung.     Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sama dengan barang bukti yang hasil pengungkapan polres jember.
Menurut Deputi Kepala Perwakilan Sistem Pembayaran BI Cabang Jember, Fery D Tumpal Saribu, BI hanya menerima titipan barang bukti dari Polres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember. Pemusnanah dilakukan sesuai dengan penetapan dari pengadilan.

Sebelumnya, empat orang terdakwa kasus uang palsu itu telah divonis di Pengadilan Negeri Jember, 1 September 2015.

Dua terdakwa di antaranya Abdul Karim dan Agus Sugiyoto, keduanya warga Kabupaten Jombang, diganjar hukuman 14 tahun penjara dengan denda rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Sedang dua terdakwa lainnya aman, warga Sumatera Selatan dan Kasmari, warga   Kabupaten Jombang, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. (Hafit)

Comments are closed.