Jember Hari Ini-Kejaksaan Negeri Jember dan Bank Indonesia Jember, musnahkan 121 ribu 941 lembar uang rupiah palsu , pecahan 100 ribu rupiah, dengan nomilal 12 koma 2 milyar , Rabu siang.
pemusnahan dilaksanakan di kantor BI cabang Jember, dengan disaksikan sejumlah jaksa, polisi dan sejumlah wartawan, atas kasus 4 terdakwa, Abdul Karim dan kawan-kawan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, uang yang dimusnahkan adalah barang bukti kasus produksi dan peredaran uang rupiah palsu, yang tertangkap Nopember tahun 2015 lalu. Hal ini sebagai pelaksanaan putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga di Mahkamah Agung. Ia menjelaskan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sama dengan barang bukti yang hasil pengungkapan Polres Jember. Hal ini sebagai penyelesaian perkara, melaksanakan putusan Mahkamah Agung mengeksekusi terdakwa dan barang buktinya.
Menurut Deputi Kepala Perwakilan Sistem Pembayaran BI Cabang Jember, Fery D Tumpal Saribu, uang rupiah palsu yang dimusnahkan saat ini hanya hasil pengungkapan dari Polres Jember, tahun 2015. ia menjelaskan pihak BI, hanya menerima titipan barang bukti dari polres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember. jumlah yang dititipkan sebanyak 121 ribu 941 lembar. Pemusnanah ini dilakukan sesuai dengan penetapan dari pengadilan.
Sebelumnya, empat orang terdakwa kasus uang rupiah palsu senilai 12,2 miliar rupiah divonis hukuman penjara oleh dua majelis hakim berbeda di Pengadilan Negeri Jember, 1 September 2015.
Dua terdakwa di antaranya Abdul Karim dan Agus Sugiyoto, keduanya warga Kabupaten Jombang, diganjar hukuman 14 tahun penjara dengan denda rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Sedang dua terdakwa lainnya aman ,warga Sumatera Selatan dan Kasmari, warga Kabupaten Jombang, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Para terdakwa dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. perbuatan para terdakwa merusak perekonomian negara.