Jember Hari Ini – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Jember, Suryadi, menilai Pedagang Kaki Lima (PKL) seputar Pasar Tanjung kembali melanggar aturan. Sesuai kesepakatan tahun 2014 lalu, mereka boleh beroperasi mulai 5 sore, namun saat ini jam 2 siang sudah beroperasi.
Menurut Suryadi, program penataan tata ruang kota itu sudah berulangkali disosialisasikan, namun PKL tetap saja melakukan pelanggaran. Oleh sebab itu, Suryadi berjanji akan mengundang para PKL seputar Pasar Tanjung untuk diberikan pengertian lagi. Jika tetap melanggar, Satpol PP Pemkab Jember akan menindak tegas.
Suryadi menambahkan, akibat ulah para PKL itu, arus lalu lintas di sekitar Pasar Tanjung menjadi terganggu karena para pembeli sering parkir seenaknya di badan jalan. Jika pelanggaran itu terus terjadi, ia khawatir akan memicu konflik sosial antara PKL dengan pemilik toko yang merasa terganggu. (Fath)

