Lintasan JHI-Kejaksaan Negeri Jember, segera melimpahkan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial pengajian, dengan tersangka A-I-H dan R-H, ke pengadilan tipikor Surabaya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, kejaksaan tinggal menunjuk jaksa peneliti, untuk menilai berkas tersebut, sudah sempurna atau tidak.
Proses hukum kasus dugaan korupsi ini relatif cepat, karena kedua tersangka kooperatif dan hadir setiap kali dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan.