Jember Hari Ini-Satuan Narkoba Polres Jember kembali menyita ribuan obat keras berbahaya, okerbaya, di rumah pengedar di Dusun Karangsono Desa Grenden Kecamatan Puger, Minggu malam.Polisi juga menahan tersangka berinisial H-R, 24 tahun, warga Grenden, karena diduga menyimpan dan miliki obat ilegal.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jember, AKP Sukari, okerbaya yang disita polisi, jenis pil trex berlogo Y, dan pil dextro warna kuning. Terungkapnya kasus peredaran obat keras berbahaya tersebut, menyusul laporan masyarakat, terkait maraknya penyalahgunaan okerbaya di Desa Grenden dan sekitarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi langsung menggerebek rumah tersangka, dan menemukan barang bukti yang jumlahnya cukup banyak.
Polisi terus menyelidiki kasus tersebut, untuk membongkar dan mengungkap jaringan peredaran okerbaya di Kabupaten Jember.
Dari tangan tersangka polisi menyita 840 butir pil jenis dextro. 840 butir pil jenis trex, 1 unit hp , serta uang hasil transaksi. (Hafid)