Jember Hari Ini-Lapas kelas 2 A Jember mengusulkan 210 nara pidana mendapatkan remisi umum, atau pengurangan masa tahanan pada hari hari kememerdekaan RI 17 Agustus mendatang.
Kepala seksi registrasi lembaga pemasyarakatan, lapas kelas II-A Jember, Afifah menjelaskan, jumlah napi binaan lapas Jember sebanyak 293 orang.
Namun hanya 210 nara pidana yang memenuhi syarat mendapatkan remisi. Usulan remisi itu langsung dilayangkan kepada kantor wilayah kementrian hukum dan hak azazi manusia Jawa Timur.
Dari 210 orang napi yang mendapatkan remisi, 2 orang diantaranya adalah napi wanita, diusulkan mendapatkan pemotongan masa tahanan.
Sedangkan 4 orang napi, diusulkan mendapat remisi umum 2 atau langsung bebas.
Menurut Afifah, pengajuan remisi tersebut sudah disampaikan ke kanwil kemenkumham Jawa Timur, mulai awal Juni lalu.
Afifah memperkirakan 15 Agustus mendatang, lapas Jember mendapatkan jawaban dari kementrian hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan remisi, napi harus memenuhi kriteria kemenkum HAM, diantarnya menjalani masa tahanan sekurang-kurangnya 6 bulan, berkelakuan baik, melaksanakan semua materi pembinaan yang diprogramkan lapas.
Namun khusus nara pidana yang terjerat kasus kriminal khusus, sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012, tidak akan menmdapatkan remisi.
Kasus kriminal khusus yakni terorisme, korupsi, ilegal logging dan ilegal fishing. Hafid