Lapas Kelas 2 A Jember Usulkan 210 Nara Pidana Mendapatkan Pengurangan Masa Tahanan

1. newsJember Hari Ini-Lapas kelas 2 A Jember mengusulkan 210 nara pidana mendapatkan remisi umum, atau pengurangan masa tahanan pada hari  hari kememerdekaan RI 17 Agustus mendatang.

Kepala seksi registrasi lembaga pemasyarakatan, lapas kelas II-A Jember, Afifah menjelaskan, jumlah napi binaan  lapas Jember sebanyak 293 orang.

Namun hanya  210 nara pidana yang memenuhi syarat mendapatkan remisi. Usulan remisi itu langsung dilayangkan kepada kantor wilayah  kementrian hukum dan hak azazi manusia Jawa Timur.

Dari 210 orang napi yang mendapatkan remisi,  2 orang diantaranya adalah napi wanita, diusulkan mendapatkan pemotongan masa tahanan.

Sedangkan 4 orang napi,  diusulkan mendapat remisi umum 2 atau langsung bebas.

Menurut Afifah, pengajuan remisi tersebut sudah disampaikan ke kanwil kemenkumham Jawa Timur, mulai awal Juni lalu.

Afifah memperkirakan 15 Agustus mendatang, lapas Jember mendapatkan jawaban dari  kementrian hukum dan HAM.

Untuk  mendapatkan remisi, napi harus memenuhi kriteria kemenkum HAM, diantarnya menjalani masa tahanan sekurang-kurangnya 6 bulan, berkelakuan baik, melaksanakan semua materi pembinaan yang diprogramkan lapas.

Namun  khusus nara pidana yang terjerat kasus kriminal khusus, sesuai PP  Nomor 99 Tahun 2012, tidak akan menmdapatkan remisi.

Kasus kriminal khusus  yakni terorisme,  korupsi, ilegal logging dan ilegal fishing. Hafid

Comments are closed.