4 Perampok Jalanan yang Sebabkan Fauzi Tewas, Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Reka ulang pembunuhan Fauzi

Reka ulang pembunuhan Fauzi.

Jember Hari Ini – Empat orang perampok jalanan yang menyebabkan Fauzi warga Bangsalsari tewas, terancam dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana. Hal ini terungkap dari hasil rekonstruksi atau reka ulang peristiwa perampokan dan pembunuhan yang digelar di Dusun Pucuan Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro, Jumat siang.

Dalam rekonstruksi tergambar 22 adegan, mulai dari rapat perencanaan yang dilakukan 4 orang tersangka di rumah UM di Lumajang, pembahasan bagi hasil perampokan, hingga eksekusi pembunuhan yang dilakukan 2 orang pelaku. Sebelum dibunuh, korban diajak tersangka HL pesta miras di sekitar saluran irigasi di Dusun Pucuan Desa Sidomulyo. Usai pesta miras, tersangka HL mengirim SMS kepada 2 tersangka lain kalau dia sudah di lokasi bersama korban.

Menurut anggota tim kuasa hukum keempat tersangka, Eko Imam Wahyudi, hasil rekonstruksi menjelaskan aksi perampokan yang membuat korban meninggal dunia karena dalam adegan perencanaan di rumah UM yang membicarakan hanya mengambil sepeda motor korban. Untuk memuluskan aksi itu, HL yang digunakan sebagai umpan. Namun saat tersangka melakukan perampasan sepeda motor, korban melawan sehingga tersangka membacok korban hingga meninggal dunia. Seharusnya kliennya tidak dijerat dengan pasal pembunuhan perencanaan. Sebab, dalam rekonstruksi tidak terungkap sebagai pembunuhan berencana.

Diberitakan sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, HL memberikan keterangan yang berubah-ubah. Sehingga polisi mencurigai keterlibatan HL dalam kasus perampokan dan pembunuhan tersebut. Dari keterangan HL, polisi akhirnya menangkap 3 orang tersangka lain berisial N (34) dan DM (20) warga Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto Lumajang, serta UA (32) warga Jatiroto Kabupaten Lumajang. (Fit)


Comments are closed.