Jember Hari Ini – Indonesia Bureaucracy Watch (IBW) mengkritik kebijakan Bupati Jember, Faida, menunjuk PNS sebagai petugas pelaksana atau Plt Direktur Perusahaan Daerah dan Kepala SKPD.
Menurut Koordinator Indonesia Bureaucracy Watch, Sudarsono, bupati melanggar ketentuan tentang kepegawaian. Penunjukkan tersebut dinilai melanggar SK kepala badan kepegawaian negara, bkn, yang diluncurkan bulan februari tahun ini. Sesuai SK BKN nomor 9 tahun 2016, PNSĀ bisa ditunjuk sebagai Plt dengan jabatan yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya. Menurut Sudarsono, seluruh Plt yang sedang menjabat tidak sesuai dengan kompetensinya, sehingga berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Sementara menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember, Joko Santoso, BKD Jember menafsirkan unit kerja yang dimaksudkan adalah unit kerja Pemkab, bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam lingkungan Pemkab, pemberian mandat Plt menjadi hak prerogratif pejabat pembina kepegawaian yaitu bupati.
Joko menambahkan, jabatan Plt atau Plh memiliki kewenangan yang terbatas. Hingga saat ini sudah ada 9 Plt yang ditunjuk oleh bupati dan dinilai menyalahi ketentuan, diantaranya Plt Direktur PDP, Plt Direktur PDAM, Plt Kepala Kantor Pariwisata, Plt Kepala Dinas Pasar, Plt Kepala Disperindag dan ESDM, Plt Kepala Kanpora, Plt Kepala Bakesbangpol, Plt Camat Puger, dan Plt Camat Mayang. (Fian)