Lintasan JHI-Komisi Penyiaran Indonesia, KPID Jawa Timur meminta seluruh radio komunitas mematuhi ijin penyiaran.
Menurut komisioner KPID Jatim, Mohammad Dawud, radio komunitas harus mewakili kelompok tertentu, baik itu komunitas pengajian, nelayan, komunitas petani, atau komunitas yang lain. Selain itu, radio komunitas juga tidak boleh menerima iklan, karena operasional radio komunitas harus dibiayai oleh komunitas tersebut.
Selain itu, sesuai ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2005, radio komunitas juga harus mengantongi ijin siar, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.