Jember Hari Ini-2 nara pidana kasus terorisme yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Kelas 2 Jember, dipastikan tidak akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada hari kemerdekaan 17 Agustus mendatang.
Narapidana berinisial D – W dan E-S sudah menjalani masa tahanan di Lapas Jember, mulai Desember 2015 lalu.
Menurut Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas 2A Jember, Afifah, saat ini ada dua orang napi teroris yang menjadi warga binaan Lapas Jember.
Keduanya merupakan napi limpahan dari Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta, dan Lapas Porong Sidoarjo.
Menurut Afifah, Lapas Kelas 2 A Jember tidak memasukan nama kedua napi tersebut, dalam usulan remisi kemerdekaan, karena keduanya adalah napi kasus terorisme.
Kasus terorisme masuk tindak kejahatan khusus, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012, tentang kriminal khusus, kedunya yang tidak berhak mendapat remisi .
Sebelumnya,Lapas Jember mengajukan remisi umum, atau pengurangan masaha tahanan, untukĀ 210 napi yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan remisi.
Bahkan 4 orang napi diusulkan mendapatkan remisi bebas. biasanya Kementrian Hukum dan HAM menentukan pemberian remisi 2 hari sebelum peringatan hari Kemerdekaan RI.Hafid