Lintasan JHI-2 nara pidana kasus terorisme yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, lapas kelas 2 Jember, dipastikan tidak akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada hari kemerdekaan 17 Agustus mendatang.
Keduanya berinisial D-W dan E-S sudah menjalani masa tahanan di Lapas Jember, mulai Desember 2015 lalu.
Menurut kepala seksi registrasi lapas kelas 2 A Jember, Afifah, saat ini ada dua orang napi teroris yang menjadi warga binaan Lapas Jember. Keduanya merupakan napi limpahan dari Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta, dan Lapas Porong Sidoarjo.H a fi d