2 Napi Kasus Terorisme tidak akan Mendapatkan Remisi Kemerdekaan

1. newsLintasan JHI-2 nara pidana kasus terorisme yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, lapas kelas 2 Jember, dipastikan tidak akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada hari kemerdekaan 17 Agustus mendatang.

Keduanya berinisial D-W dan E-S sudah menjalani masa tahanan di Lapas Jember, mulai Desember 2015 lalu.

Menurut kepala seksi registrasi  lapas kelas 2 A Jember, Afifah, saat ini ada dua orang napi teroris yang menjadi warga binaan Lapas Jember.  Keduanya merupakan napi limpahan dari Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta, dan Lapas Porong Sidoarjo.H a fi d

Comments are closed.