Jember Hari Ini – Sepasang suami istri asal Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari, PN (41) dan SR (37), kompak ngutil atau mencuri pakaian yang disembunyikan di balik baju di sebuah toko busana di Semboro. Namun aksi keduanya terekam CCTV, sehingga Senin pagi ditangkap dan ditahan di Mapolsek Semboro.
Menurut Kapolsek Semboro, AKP Subagio, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan pemilik toko busana, Afandi, Minggu (14/8/2016) malam. Sebab, Afandi mencurigai sepasang suami istri yang terekam dalam CCTV Toko Nafisa Collection. Dari visual CCTV, kedua tersangka tampak memasuki toko secara bersama-sama, kemudian berpencar mencari baju bermerek dengan harga mahal. Setelah mendapatkan baju yang dimaksud, sang suami berinisial PN memanggil istrinya berinisial SR agar mendekat. SR kemudian menyembunyikan baju curiannya dibalik baju jubah besarnya. Yang bersangkutan kemudian keluar dari toko tanpa sepengetahuan penjaga toko. Namun sejumlah penjaga butik curiga bahwa ada 22 baju raib dari tempatnya setelah dilewati kedua orang tersebut. Dari hasil penyidikan danĀ alat bukti yang mendukung, pihaknya berhasil menangkap tersangka bersama barang buktinya.
Hingga Senin siang, keduanya masih menjalani penyidikan di mapolsek Semboro. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 22 potong baju, senilai 10 juta rupiah. (Fit)

