Jember Hari Ini – DPRD jember meragukan keabsahan naskah akademik, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diajukan Bupati Jember. Naskah akademik itu hanya berisi studi pustaka, tidak jelas akademisi siapa yang membuatnya. Naskah akademik berisi 34 lembar tersebut hanya ditandatangani oleh Kabag Organisasi Pemkab Jember, tidak ada nama lembaga dari akademisi yang membuat berdasarkan hasil kajian dan penelitiannya.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, mengaku sudah menerima naskah akademik atas Raperda usulan bupati tersebut. Namun ia juga mengaku kaget karena naskah akademik yang diberikan ternyata diluar dugaan. Oleh sebab itu, pimpinan DPRD Jember langsung meminta staf ahli DPRD untuk mengkaji naskah akademik tersebut. Jika tidak sesuai aturan seperti halnya naskah akademik Raperda lainnya, DPRD akan mengembalikannya.
Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, kepada sejumlah wartawan mengakui akibat belum ditetapkannya Perda tentang pembentukan susunan perangkat daerah itu, bupati tidak bisa melakukan penataan birokrasi secara definitif. Ia berharap, Raperda tersebut bisa segera diselesaikan bersama DPRD, agar tidak berdampak terhadap pembahasan APBD 2017 mendatang. (Fath)

