Jember Hari Ini – Mulai Jumat hari ini, seluruh truk pengangkut tebu dari Desa Sidomukti Kecamatan Mayang yang keluar melewati Pasar Silo Desa Silo Kecamatan Silo dikenai biaya portal Rp 20 ribu per truk. Ketentuan ini diberlakukan menyusul penutupan akses jalan truk tebu di dekat Pasar Silo, Kamis (18/8/2016) siang kemarin.
Menurut Kapolsek Sempolan, AKP Suryadi Kadir, penetapan nominal Rp 20 ribu dilakukan dalam rapat pertemuan antara perwakilan masyarakat dan Kades Silo dengan perwakilan petani tebu Desa Sidomukti dan Kades Sidomukti Mayang, Kamis sore. Suryadi menjelaskan, pemerintah Desa Silo terpaksa menutup akses jalan truk pengangkut tebu karena mereka tidak membayar uang portal Rp 300 ribu per hektar. Padahal, itu merupakan kesepakatan antara masyarakat, pemerintah Desa Silo dan perwakilan petani tebu. Namun belakangan kesepakatan itu ditolak. Dalam pertemuan kemarin sore, pemerintah Desa Silo sempat menawarkan biaya portal hingga Rp 100 ribu per hektar, namun ditolak,, Kesepakatan akhirnya dicapai pada angka Rp 20 ribu.
Sementara Kepala Desa Sidomukti Mayang, Sunardi Hadi Prayitno, menjelaskan, perwakilan petani tebu tetap keberatan membayar biaya portal tersebut. Sebab, mereka sudah puluhan tahun membayar biaya portal per truk, namun hingga saat ini belum jelas peruntukan dari dana portal itu. Sejak dimulainya penanaman tebu belasan tahun lalu, petani tebu sudah membayar portal mulai dari Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, hingga Rp 15 ribu per hektar. Menurut Sunardi, jika biaya portal Rp 15 ribu per truk, berarti dana partisipasi petani Rp 150 ribu per hektarnya. (Fit)