Jember Hari Ini – Kenakalan remaja akhir-akhir ini sudah menjurus pada perilaku pelanggaran pidana. Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk mengawasi anak-anaknya, baik sebelum dan sesudah putusan pengadilan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Gunawan, perilaku pidana yang dilakukan anak-anak tidak kalah dengan perbuatan pidana orang dewasa. Seorang remaja berinisial AC (16), warga Jakan Bengawan Solo Kelurahan Sumbersari diseret ke Pengadilan Negeri Jember karena terlibat kasus pencurian sepeda motor. Terdakwa akhirnya divonis 3 bulan penjara karena terbukti mencuri 2 unit sepeda motor. AC mencuri sepeda motor pada malam hari di tempat perbelanjaan modern di Jember dan rumah sakit. Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutannya. Gunawan menjelaskan, perbuatan remaja itu sudah melebihi perbuatan pidana orang dewasa. Hanya saja, karena pelaku masih anak-anak, diberlakukan undang-undang peradilan anak sehingga divonis ringan.
Selain AC, masih ada anak-anak diseret ke Pengadilan Negeri Jember karena terlibat kasus asusila seperti pencabulan dan perkosaan yang korbannya juga masih anak-anak. (Fit)