Jember Hari Ini – Draft Raperda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan naskah akademik yang diajukan Bupati Jember, tidak jelas.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, seharusnya penjelasan akademis terkait pasal-pasal yang ada di dalam draft tersebut lebih rinci karena ada standar baku dalam penyusunan naskah akademik yang sudah diatur oleh undang-undang.
Ayub mencontohkan Pemkab Jember menyatakan ada 22 dinas atau badan. Namun tidak ada penjelasan dasar hukum yang melatarbelakangi penentuan 22 dinas tersebut. Selain itu, Pemkab juga menetapkan kecamatan dan Kabupaten Jember masuk tipe A. Namun tidak ada penjelasan akademis atau dasar penentuan kategori tersebut.
Ayub mengaku sudah berkordinasi secara informal dengan Bupati Jember. Pemkab secepatnya memperbaiki draft Raperda SOTK tersebut. Ayub berharap, bupati memperbaiki draft Raperda SOTK tersebut sebelum dikonsultasikan kepada Kementrian Dalam Negeri yang rencananya dilaksanakan minggu depan. (Fian)