
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember membacakan vonis seumur hidup kepada terdakwa Dimas beberapa waktu lalu.
Jember Hari Ini – Eko Imam Wahyudi, kuasa hukum tervonis seumur hidup Muhammad Mashuri alias Dimas, akhirnya mendaftarkan pernyataan bandingnya ke panitera pidana Pengadilan Negeri Jember.
Eko menjelaskan, kliennya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur karena menilai putusan majelis hakim terlalu berat. Putusan seumur hidup dirasa kurang adil karena dalam persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Sebab, dalam persidangan tidak terungkap unsur perencanaannya. Pembunuhan dilakukan karena terdakwa diteriaki maling saat ingin menjenguk Al Jannati, selingkuhan terdakwa.
Sebelumnya, majelis hakim mengganjar Dimas, warga Dusun Ponjen Desa Kencong Kecamatan Kencong dengan hukuman seumur hidup. Terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Dimas nekat membunuh sepasang suami istri warga Desa Kraton Kecamatan Kencong, Mohammad Imam Sugiantoro alias Haji Dodik dan Hajjah Al Jannati karena cemburu. (Fit)