Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menahan 2 orang tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial untuk kelompok pengajian, Kamis siang. Keduanya adalah AIH mantan anggota dewan dan seorang pekerja swasta berinisial RH ditahan saat pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang buktinya.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, pelimpahan tahap 2 dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Jember setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara kasus tersebut sudah P-21 atau berkas sudah sempurna. Untuk selanjutnya penyidik menyerahkan kedua tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum. Tim Jaksa Penuntut Umum yang pimpin Adik Sri Sumarsih menahan kedua tersangka dalam 20 hari kedepan untuk menjalani proses persidangan. Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Kasus tersebut displit menjadi 2 berkas perkara. Sementara untuk 2 orang calon tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan. Kejaksaan masih menunggu hasil audit penentuan kerugian negara.
Sebelumnya, AIH dan RH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana bantuan sosial kelompok pengajian gajian tahun 2014. Dana bantuan sosial tersebut tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Jember. Modus penyelewengan dilakukan dengan 3 cara, yakni dengan memotong hingga 20 persen, diberikan dengan tidak utuh, serta kelompok pengajian fiktif. Akibat peristiwa itu, negara dirugikan sekitar Rp 1 miliar, namun yang sudah dikembalikan sebesar Rp 450 juta. (Fit)
