Jember Hari Ini – Diduga menghamili siswi yang masih dibawah umur, HFD (40), warga Dusun Bandelan Desa Arjasa Kecamatan Arjasa nyaris dihakimi massa, Jumat (26/8/2016) malam. Beruntung polisi segera datang mengamankan pelaku yang diketahui sudah beristri 2 ke Polsek Arjasa. Meski demikian, ratusan warga kemudian berbondong-bondong mendatangi Polsek Arjasa untuk mendapatkan kepastian proses hukum terhadap pelaku.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat setempat, Mahfud, peristiwa perbuatan asusila terjadi di rumah HFD hingga beberapa kali sekitar bulan April lalu. Akibat perbuatan pelaku, siswi yang saat ini duduk dibangku kelas 3 SMA hamil 5 bulan. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Jember, 23 Agustus lalu. Pihak polisi menjanjikan waktu 1 minggu untuk menuntaskan laporan itu, namun Jumat malam, HFD mendatangi rumah korban diduga untuk berdamai. Melihat kejadian itu, masyarakat berdatangan sehingga situasi memanas. Menurut Mahfud, pihak keluarga korban dan masyarakat berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus tersebut supaya peritiwa serupa tidak terulang lagi pada korban-korban yang lain. Sebab, korban pelaku ini tidak hanya siswi, namun ada korban lain sebelumnya.
Kapolsek Arjasa, AKP Surata, menyatakan laporan kasus itu, sudah diterima langsung unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kamis (26/8/2016) kemarin. Kasus itu terungkap saat pelaksanaan karnaval desa setempat, Sabtu (20/8/2016) pekan lalu. Korban diketahui hamil karena mengalami kelainan fisik dan cara berjalannya. Atas kecurigaan itu, pihak keluarga memeriksakan korban ke bidan yang ternyata positif hamil.
Menurut Surata, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan mencari alat bukti pendukung laporan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Hingga Sabtu siang, HFD, masih berada di Mapolres Jember untuk memtanggungjawabkan perbuatannya. (Fit)

