Jember Hari Ini – Setahun sudah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah ditetapkan, namun Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai aturan turunan belum juga disiapkan oleh Pemkab Jember.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Ni Nyoman Martini, tidak adanya Perda RDTR mengakibatkan potensi pertambangan belum dapat diproteksi hingga saat ini. Di sisi lain, belum adanya Perda RDTR maka perda perlindungan lahan produktif juga belum bisa dibuat, padahal Kabupaten Jember merupakan salah satu lumbung ketahanan pangan nasional. Martini mengaku sudah seringkali mengingatkan Pemkab sejak bupati terlantik hingga saat pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) beberapa saat yang lalu, agar segera menyiapkan Perda RDTR.
Politisi PDI-P tersebut menyayangkan, hingga saat ini DPRD belum mendapat laporan bahwa perda rdtr sudah disiapkan. Martini berharap, Pemkab sudah menyiapkan perda rdtr, sehingga jika belum bisa ditetapkan pada tahun 2016, maka dapat segera dimasukkan untuk ditetapkan di tahun 2017. (Fian)