Pemerintah Pusat Pangkas Dana Alokasi Khusus Jember Sebesar Rp 32,9 Miliar

Soekarwo saat paparkan penundaan DAU dan DAK

Soekarwo saat paparkan penundaan DAU dan DAK oleh pemerintah pusat.

Jember Hari Ini – Tidak hanya Dana Alokasi Umum (DAU), pemerintah pusat juga memangkas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Jember tahun 2016 sebesar Rp 32,9 miliar. Jumlah Dana Alokasi Khusus yang dipangkas kali ini terbesar kedua di Jawa Timur.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015, Kabupaten Jember mendapat DAK sebesar Rp 775 miliar lebih, namun dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016, DAK  Jember berkurang menjadi Rp 742 miliar lebih. Jember kehilangan DAK sebesar Rp 32 miliar lebih dibawah Kabupaten Sidoarjo yang menempati peringkat pertama pemangkasan Dana Alokasi Khusus. Namun dalam paparannya,  Gubernur Jawa Timur Soekarwo justru menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapat tambahan DAK sebesar Rp 71 miliar lebih,  yaitu untuk grant hibah. Meski demikian, ada 24 kabupaten dan kota memperoleh pemangkasan DAK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Jember selama empat bulan, total sebesar Rp 247 milyar lebih. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan Peraturan Penerintah Nomor 125 Tahun 2016 tentang penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2016, tertanggal 16 Agustus 2016 lalu. Penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum itu didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016. (Fath)

Comments are closed.