Polisi Bekuk 2 Warga Balung dan Puger Saat Mengedarkan Sabu-Sabu

Bandar dan kurir sabu

Tersangka SS dan MS yang ditangkap polisi saat edarkan sabu.

Jember Hari Ini – Diduga menyimpan sabu-sabu, tim Satnarkoba Polres Jember menangkap dua orang pemuda di dua TKP berbeda. Keduanya  berinisal MS (43) warga Dusun Maduran Desa Tutul Kecamatan Balung,  serta SS (38) warga Dusun Seling Desa Bagon Kecamatan Puger.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jember, AKP Sukari, kedua orang tersebut sudah lama menjadi target operasi Polres Jember karena diduga menjadi anggota jaringan pengedar narkoba di kawasan Jember Selatan. Awalnya tim Resnarkoba Polres jember mendapatkan informasi pesta narkoba di Desa Tutul Kecamatan Balung. Dari informasi itu, anggota Resnarkoba melakukan penggrebekan di rumah MS. Dalam penggrebekan, polisi menemukan barang bukti sebuah alat hisap atau bong, sebuah klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram, dan 2 pipet kaca berisi sisa sabu. Dari pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap SS di rumahnya Dusun Seling Desa Bagon Kecamatan Puger.

Sukari menambahkan , dari penggerebekan di rumah SS polisi menyita uang hasil pembelian narkotika sebesar 1 juta 400 ribu rupiah. Sayangnya, polisi masih belum bisa menangkap bandar narkoba karena berhasil meloloskan diri. Tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengedar narkotika. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar. (Fit)

 

 

 

Comments are closed.