Penggunaan Aset Daerah Tanpa Izin dan Retribusi Bisa Dikenai Sanksi Pidana

newsJember Hari Ini – LSM Minabahari mengkritik penggunaan Jember Sport Garden (JSG) karena tidak memberikan retribusi kepada daerah.

Ketua LSM Minabahari, Mohammad Sholeh, menegaskan, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011, penggunaan aset daerah berupa tanah dan bangunan harus dipungut biaya retribusi. Jika tidak membayar, pengguna JSG bisa dipidanakan karena merugikan daerah, mengingat penyelanggara acara Mata Najwa adalah badan usaha. Sesuai ketentuan penyelanggara acara akan dikenai hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda 3 kali lipat pembayaran retribusi. Sholeh meminta Pemkab Jember menyampaikan klarifikasi, mengingat aset JSG merupakan tanggung jawab Dinas PU Cipta Karya. Menurut Sholeh, penggunaan aset harus diawali dengan permohonan izin kepada dinas terkait, selanjutnya diserahkan kepada bupati untuk meminta persetujuan penggunaan aset tersebut.

Sementara, Kepala Dinas PU Cipta Karya, Merwin Lusiani, mengaku belum pernah menerima surat permohonan izin penggunaan JSG dari pihak penyelenggara acara. Merwin menambahkan, Dinas PU Cipta Karya sebagai penanggung jawab aset JSG hingga saat ini tidak mengetahui bagaimana bentuk komunikasi penggunan JSG antara pihak penyelenggara acara dengan Pemkab Jember. (Fian)

Comments are closed.