Dianggap Langgar Ketentuan Tentang Retribusi, Penyelenggara Mata Najwa Dilaporkan ke Polisi

newsJember Hari Ini – Karena dinilai melanggar aturan tentang retribusi, LSM Mina Bahari mengadukan penyelenggara kegiatan Mata Najwa menggunakan gedung Jember Sport Garden (JSG) ke Mapolres Jember.

Menurut pelapor dari LSM Mina Bahari, Sholeh, undang-undang yang ditabrak dalam acara Mata Najwa itu adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi dan jasa usaha. Sesuai peraturan dan perundang-undangan tersebut, penggunaan JSG harus membayar retribusi sebab gedung tersebut milik pemerintah daerah. Karena itu, Sholeh meminta Polres Jember untuk mengusut pihak-pihak yang terkait dengan event yang digelar tanggal 27 Agustus lalu itu.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Bambang Wijaya, hingga Kamis sore belum berhasil dikonfirmasi. (Fit)

Comments are closed.