Jember Hari Ini – Pemkab Jember akan membayar tunjangan profesi guru yang dibatalkan pencairannya oleh pemerintah pusat, menggunakan dana silpa APBD sebesar Rp 214 miliar untuk triwulan ketiga dan keempat tahun ini.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jember, Subadri Habib, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Jember, Kamis siang, menyatakan dana silpa APBD sebesar Rp 250 miliar bisa digunakan untuk menutup Tunjangan Profesi Pendidikan (TPP) tersebut. Sebab menurutnya, dana silpa APBD itu adalah akumulasi dari sisa dana TPP yang tidak bisa dicairkan sejak tahun 2011 karena beberapa hal, diantaranya meninggal dunia maupun kekurangan jam mengajar.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember, Mohammad Hafidi, mengaku kaget dengan silpa yang bersumber dari dana TPP sebesar Rp 250 miliar itu karena selama ini Komisi D tidak pernah mendapat laporannya. Meski demikian, ia mengaku lega dengan informasi itu sehingga guru penerima TPP tidak perlu resah lagi karena alokasi anggaran untuk pembayaran TPP sudah tersedia.
Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penundaan DAU Kabupaten Jember senilai Rp 247 miliar lebih, pemerintah pusat juga membatalkan pencairan dana TPP Jember sebesar Rp 214 miliar. (Fath)

