Jember Hari Ini – Lagi, gara-gara belum ada Peraturan Bupati, sejumlah dokter dan perawat kontrak Provinsi Jawa Timur di Jember selama 8 bulan tidak menerima honor. Sebelumnya, juga gara-gara belum adanya Peraturan Bupati, honor guru ngaji, honor RT-RW dan dana bansos juga tidak bisa dicairkan.
Kepala Dinas Kesehatan Jember, Bambang Suwartono, menyatakan sebenarnya anggaran untuk honor itu sudah lama masuk kas daerah namun tidak bisa dicairkan. Sayangnya saat ditanya berapa nilai anggaran seluruhnya, ia enggan menyebutkan karena takut salah lantaran tidak membawa data lengkap. Menurut Bambang, seluruh kelengkapan administrasi honor itu juga sudah lengkap tinggal menunggu Peraturan Bupati saja. Informasi yang diterimanya, Peraturan Bupati itu akan segera di tandatangani bupati dan dicairkan sebelum Perubahan APBD mendatang.
Humas Dinas Kesehatan Jember, Yumarlis, menyebutkan jumlah dokter dan perawat kontrak Provinsi Jawa Timur di Jember sebanyak 77 orang. Setiap perawat mendapatkan honor Rp 1,5 juta dan dokter Rp 2,5 juta setiap bulan. (Fath)