Jember Hari Ini – Tertangkap tangan membawa kerangka sepeda motor, seorang pengendara sepeda motor berinisial ABS (21) warga Dusun Bataan Desa Wringin Anom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo ditahan di Mapolsek Patrang. Tersangka tertangkap saat melintas di Jalan Mochammad Sroedji Kecamatan Patrang, Kamis (1/9/2016) malam.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Agus Sutriono, tersangka ditangkap pada saat anggota Polsek Patrang melaksanakan patroli rutin. Saat itu, polisi yang sedang patroli melihat ABS membonceng kerangka sepeda motor yang mencurigakan. Saat diberhentikan dan ditanyakan kelengkapan surat-surat resminya, ternyata tersangka tidak menunjukan STNKB. Karena itu, anggotanya membawa ABS ke Polsek Patrang untuk dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diduga kendaraan tersebut hasil tindak pidana. Namun, Agus belum menjelaskan jenis tindak pidana apa karena penyelidikan masih berlangsung. Dari hasil pelacakan nomor rangka dan nomor mesin, barang bukti itu berasal dari Banyuwangi dan Jember. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan polsek di wilayah Banyuwangi untuk mengungkap kasus tersebut.
Hingga Jumat siang, tersangka masih berada di Mapolsek Patrang. Untuk sementara waktu tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu unit kerangka sepeda motor masih utuh, satu unit kerangka sepeda motor tidak utuh atau berupa potongan, serta satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi STNKB. Selain itu, polisi juga menyita satu set kunci shok, lima buah kunci kurung dan kombinasi, dua buah obeng, sebuah engkol pipa, satu set shok becker depan, sebuah tas punggung warna hitam, dan dua lembar sak warna putih. (Fit)