Naskah Akademik Raperda SOTK Jember Dinilai Salah Fatal dan Cacat Hukum

BAMBANG SUNGGONO

Bambang Sunggono

Jember Hari Ini – Tim ahli DPRD Jember, Bambang Sunggono, menilai naskah akademik terkait Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diajukan Bupati Jember cacat hukum. Ia yang menghadiri rapat DPRD bersama Pemkab Jember, Senin siang, mengaku terkejut dengan naskah akademik yang diketahui persis dengan milik Kabupaten Kediri.

Menurut Bambang, pembuatan naskah akademik sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri dalam negeri yang ketentuannya wajib dilakukan saat pembuatan Raperda. Bambang menilai, naskah akademik yang ditandatangani pusat kajian konstitusi dan kebijakan publik Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember itu format dan sistematikanya tidak sesuai undang-undang. Selain itu, seluruh redaksi naskah akademik yang dibuat Pemkab Jember mulai dari pengantar sampai penutup salah fatal dan cacat hukum. Oleh sebab itu, ia membenarkan jika DPRD mengembalikan naskah akademik itu untuk diperbaiki dahulu sebelum dibahas dan ditetapkan menjadi Perda bersama Pemkab dan DPRD Jember.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Pemkab Jember, DPRD menemukan dugaan adanya plagiat atau penjiplakan naskah akademik draft Raperda pembentukan dan sususan perangkat daerah dari Kabupaten Kediri. Seluruh isi naskah akademik itu sama persis dengan naskah akademik milik Kabupaten Kediri, kecuali hanya berkaitan data dan geografis yang membedakannya. (Fath)

Comments are closed.