Tidak Ada Alasan Apapun Bagi Pemkab Menjiplak Naskah Akademik Kabupaten Lain

BAMBANG SUNGGONO

Bambang Sunggono

Jember Hari Ini – Hanya butuh waktu tidak lebih dari dua hari untuk menyusun Naskah Akademik Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah karena sudah ada format baku tata caranya dalam undang-undang maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Tim ahli DPRD Jember, Bambang Sunggono, mengatakan, tata cara penyusunan peraturan daerah itu sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015. Bahkan menurutnya, sistematika penyusunan Naskah Akademik untuk pembuatan Raperda sudah diatur rinci dalam lampiran undang-undang dan peraturan pemerintah. Dengan demikian, seharusnya  Pemkab sudah tidak kesulitan membuatnya karena Kemendagri sudah membuat pemetaan tipologi SKPD seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Tanpa harus menjiplak dari daerah lain, kata Bambang, hanya butuh waktu tidak lebih dari dua hari untuk membuat Naskah Akademik itu karena sudah ada patokan baku dari Mendagri yang memudahkan Pemkab.

Sebelumnya, DPRD Jember menemukan adanya kesamaan antara Naskah Akademik Raperda milik Kabupaten Kediri dengan Naskah Akademik yang diajukan Pemkab Jember. Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, menyebutkan kesamaan Naskah Akademik itu bukan hanya kata perkata, tetapi tanda baca titik dan koma dari pemgantar sampai penutupnya juga sama.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember, Rahman Hidayat, membantah melakukan plagiasi dari Pemkab Kediri. Kesamaan itu kata Rahman, karena sama-sama menggunakan template yang disiapkan Kemendagri. (Fath)

Comments are closed.