Unmuh Jember Bantah Terlibat dalam Pembuatan Naskah Akademik Raperda SOTK

Naskah Akademik Raperda SOTK Jember yang diduga sama persis dengan milik Kabupaten Kediri.

Jember Hari Ini – Wakil Rektor 2 Universitas Muhammadiyah Jember, Sulistyo Adi Winarto, menegaskan tidak ada kerjasama penyusunan Naskah Akademik Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Pemkab Jember. Selama dirinya menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unmuh hingga awal tahun lalu, hanya ada satu kali MoU dengan Bagian Hukum Pemkab Jember untuk menjadi tim asistensi terkait perkara-perkara hukum yang dialami Pemkab Jember. Jika kemudian ada kerjasama oknum di Unmuh secara pribadi yang mengatasnamakan lembaga, maka harus bisa di pertanggungjawabakan oleh pribadi oknum yang bersangkutan.

Sebelumnya, DPRD Jember menduga Naskah Akademik Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Pemkab Jember adalah hasil plagiasi dari Naskah Akademik Raperda Milik Kabupaten Kediri. Naskah Akademik itu disusun bekerjasama dengan Pusat Kajian Konstitusi dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember.

Menik Chumaidah, yang mengatasnamakan diri dari Lembaga Kajian Konstitusi dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum Unmuh, mengaku jika ikut serta dalam proses pembuatan Naskah Akademik Raperda bersama Bagian Organisasi Pemkab Jember tersebut. Namun saat dikonfirmasi lebih jauh, Menik enggan menjawab sambil meninggalkan wartawan. (Fath)

Comments are closed.