Jember Hari Ini – Tertangkap tangan mencuri buah kopi milik tetangga, NF (45) warga Dusun Krajan Desa Sidomulyo Kecamatan Silo nyaris di hakimi massa, Selasa (6/9/2016) malam. Pelaku diduga mencuri buah kopi gelondong basah bersama 2 rekannya milik Sutikno di petak 21 kawasan RPH Sumberjati dekat Dusun Curahmanis Desa Sidomulyo.
Menurut Kapolsek Sempolan, AKP Suryadi Kadir, terungkapnya kasus pencurian bermula saat petugas jaga kebun kopi memergoki 3 orang pelaku sedang memetik buah kopi milik korban sekitar jam 7 malam. Peristiwa itu selanjutnya diberitahukan kepada Sutikno. Mendapati informasi seperti itu, Sutikno mengajak tetangganya Wawan untuk menangkap mereka. Namun yang tertangkap satu orang pelaku berikut sepeda motor dan barang bukti kopi sedangkan kedua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Pelaku selanjutnya dibawa dan diamankan ke rumah Sutikno.
Menurut AKP Suryadi, saat mendengar ada pencuri tertangkap, sekitar 300 orang warga mendatangi rumah Sutikno untuk menghakimi pelaku. Mengetahui informasi tersebut, ia bersama anggota Polsek Sempolan mendatangi rumah Sutikno segera mengamankan pelaku beserta barang buktinya ke Mapolsek Sempolan. Saat ini tersangka dan barang bukti, sudah diserahkan ke Mapolres Jember untuk disidik.
Hingga Rabu siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 5 zak kopi basah diperkirakan seberat 300 kilogram beserta 1 unit sepeda motor. (Fit)

