Jember Hari Ini – Wakil Rektor 2 Universitas Muhammadiyah Jember, Sulistyo Adi Winarto, akan berkoordinasi dengan Badan Pembina Harian terkait sanksi kepada akademisi yang tandatangan dalam Naskah Akademik Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Jember. Menurutnya, secara kelembagaan pihak rektorat Universitas Muhammadiyah bisa langsung menjatuhkan sanksi. Namun berkaitan dengan kredibilitas perguruan tinggi, menjadi kewenangan Badan Pembina Harian. Meski demikian, lebih dahulu akan dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Jika sudah jelas-jelas terjadi pelanggaran terhadap lembaga, maka akan melangkah ke tahap penjatuhan sanksi kepegawaian.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Jember mengungkap dugaan plagiasi Naskah Akademik Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disusun oleh Pemkab bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Jember. Namun, Wakil Rektor 2 Unmuh membantahnya karena selama ini tidak pernah ada perjanjian (MoU) apapun dengan Pemkab, khususnya terkait pembuatan Naskah Akademik Raperda tersebut. (Fath)

