Jember Hari Ini – Kasus dugaan penyelewengan dana bantuaan sosial (bansos) kelompok pengajian tahun 2014 dengan dua terdakwa AIH dan RH, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/9/2016) pekan depan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, Jaksa Penuntut Umum kasus tersebut sudah menerima jadwal persidangan perdana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa 13 September mendatang. Agendanya, pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Saat ini, tim jaksa telah menyiapkan seluruh materi dakwaan. Ada 10 orang anggota tim jaksa yang nantinya akan mengawal jalananya setiap proses persidangan. Meski demikian, Hadi Sumartono belum bisa menyampaikan seluruh materi dakwaan kepada wartawan, yang jelas surat dakwaan sudah siap dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan mendatang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember telah melimpahkan berkas kasus AIH dan RH ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya beberapa hari setelah pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang buktinya. Kejaksaan Negeri Jember sudah menerima dana titipan totalnya sekitar Rp 433 juta. (Fit)