Naskah Akademik Raperda SOTK Pemkab Masuk Kategori Naskah Plagiat

NURUL GHUFRON

Nurul Ghufron

Jember Hari Ini – Naskah Akademik boleh mengambil rujukan dari daerah lain asalkan tidak lebih dari 5 baris dalam setiap lembarnya, dengan ketentuan memenuhi kaidah karya ilmiah.

Demikian pernyataan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron, menyikapi polemik dugaan plagiasi Naskah Akademik Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Pemkab Jember. Menurutnya, jika Naskah Akademik itu mulai dari pengantar hingga penutup bahkan titik dan komanya sama, maka hal itu jelas bisa dikategorikan sebagai plagiasi. Jangankan karya orang lain, karya sendiri saja jika sudah pernah dipublikasikan, maka tidak boleh dipublisikasikan ulang, meskipun dengan mengubah sebagian
kecil isinya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember, Rahman Hidayat, membantah Naskah Akademik tersebut adalah hasil copy paste dari Pemkab Kediri. Kesamaan Naskah Akademik itu karena Kediri dan Jember sama-sama menggunakan template yang disediakan Kemendagri. (Fath)

Comments are closed.