Jember Hari Ini – Setelah kuasa hukum Muhammad Mashuril alias Dimas, Eko Imam Wahyudi menyampaikan memori banding, kini giliran Jaksa Penuntut Umum, Dedy Johansyah, mengajukan kontra memori banding.
Jaksa Dedy Johansyah menjelaskan, putusan majelis hakim yang menvonis Muhammad Mashuril dengan hukuman seumur hidup sudah benar sehingga ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur tetap menvonis terdakwa Dimas dengan hukuman seumur hidup. Dalam persidangan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana,, ia menilai alasan kuasa hukum terdakwa yang mengarahkan kepada pembunuhan biasa, tidak berdasarkan pada alasan yuridis.
Dedi menambahkan, baik memori banding dan kontra memori banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Pihaknya tinggal menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Ia berharap dalam waktu 3 bulan putusan tersebut sudah turun.
Muhammad Mashuri nekat membunuh sepasang suami istri warga Desa Kraton Kecamatan Kencong, Mohammad Imam Sugiantoro alias haji Dodik dan hajjah Al Jannati karena cemburu. (Fit)

