Jember Hari Ini – Bagian Hukum Pemkab Jember mengklaim sudah bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Jember. Padahal, sebelumnya Wakil Rektor 2 Universitas Muhammadiyah Jember menegaskan tidak ada kerjasama secara kelembagaan dalam pembuatan Naskah Akademik Raperda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Kasubag Peraturan Undang-Undan Bagian Hukum Pemkab, Muhammad Samsul Rizal, menjelaskan, Pemkab memiliki surat kontrak kerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Jember berkaitan dengan penelitian dan pendampingan akademis. Menurut Samsul, kontrak tersebut sudah mewakili sebagai acuan hukum pembuatan Naskah Akademik Raperda SOTK, walaupun tidak dikhususkan untuk pembuatan naskah akademik tersebut. Dengan kontrak tersebut, Pemkab berhak meminta bantuan akademisi dari Universitas Muhammadiyah dalam proses pendampingan naskah akademis.
Samsul mengaku kejadian ini sudah terjadi dua kali, pihak Pemkab meminta bantuan akademisi untuk memberikan pendampingan saat proses pembuatan naskah akademik. Di tahun 2015, Pemkab meminta bantuan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jember untuk mendampingi proses pembuatan format Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Jember. (Fian)
