Jember Hari Ini – Jika merasa kredibilitas lembaganya dirugikan terkait plagiasi Naskah Akademik Raperda Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Universitas Muhammadiyah bisa menggugat Pemkab Jember.
Pengamat hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron, menyatakan penyusunan Naskah Akademik Raperda merupakan wewenang lembaga yang menginisiasi, bisa pemkab atau DPRD. Menurutnya, inisiator penyusunan Raperda bisa kontrak dengan seorang pakar atau ahli untuk memberikan asistensi atau bekerjasama dengan lembaga akademik. Oleh sebab itu, jika Unmuh merasa tidak pernah terlibat dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, berarti yang bertanggung jawab adalah Pemkab Jember.
Diberitakan sebelumnya, DPRD menduga Naskah Akademik Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Pemkab Jember adalah hasil plagiasi Naskah Akademik milik Pemkab Kediri. Naskah Akademik itu ditandatangani oleh akademisi Pusat Kajian Konstitusi dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember. (Fath)