Dinas PU Bina Marga dan PU Pengairan akan Dilebur Menjadi Satu

newsJember Hari Ini – Akan ada perampingan dalam tubuh Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Jember.

Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember, Rahman Hidayat, menjelaskan, perampingan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang nantinya akan diatur dalam Raperda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemkab yang baru. Dalam aturan tersebut, Dinas PU Bina Marga dan Dinas PU Pengairan akan melebur menjadi satu, yaitu Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, sedangkan Dinas PU Cipta Karya akan berganti menjadi Dinas Cipta Karya dan Pemukiman. Walaupun dalam aturan urusan pemerintahan pekerjaan umum dan penataan ruang menjadi satu, namun di Jember akan tetap terpisah menjadi dua dinas. Menurut Rahman, budaya dalam organisasi juga dapat dijadikan pertimbangan ketika akan melakukan perampingan urusan pemerintahan.

Rahman menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 pemerintah daerah dihimbau untuk membuang budaya penataan kelembagaan yang lama untuk meningkatkan efisiensi dalam urusan birokrasi dan pemerintahan. (Fian)

Comments are closed.