Perangkat RT dan RW Perlu Dilibatkan dalam Pendataan Pemilih Pemilu

HABIB M ROHAN

Habib M Rohan

Jember Hari Ini – KPU Kabupaten Jember mengusulkan adanya Peraturan Daerah yang mengatur peran serta RT-RW dalam kegiatan pencatatan data pemilih.

Komisioner Divisi Teknis KPU Jember, Habib M Rohan, menyatakan hal itu sebagai salah satu rekomendasi dalam Focus Group Discussion (FGD) di ruang media center KPU Jember. Forum itu merekomendasikan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersama KPU Jember bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya untuk mendorong peran aktif RT-RW dalam pencatatan data pemilih tersebut. RT-RW yang dianggap lebih mengetahui secara faktual tentang data penduduknya  yang perlu diberdayakan untuk pencatatan administrasi data pemilih. Kebijakan itu, kata Rohan, sudah diterapkan oleh Kabupaten Kediri, Madiun, dan Gresik.

Untuk merealisasikan harapan tersebut, KPU Jember juga mengirimkan hasil rekomendasi forum itu ke KPU RI agar bisa ditindaklanjuti secepatnya. (Fath)

Comments are closed.