Jember Hari Ini – Puluhan wartawan yang tergabung Aliansi Jurnalis Jember menggelar demontrasi di depan Mapolsek Balung. Aksi ini adalah buntut paska dilepaskannya oknum wartawan yang tertangkap usai memeras korban.
Koordinator aksi, Rully Efendi, mengatakan, dilepaskannya oknum wartawan tersebut telah mencederai proses penegakan hukum. Apalagi pelaku yang mengatasnamakan wartawan mencoreng nama baik insan pers di Jember.
Pantauan wartawan, unjukrasa ini dimulai dari lapangan kecamatan Balung. Kemudian massa melakukan longmarch menuju Mapolsek Balung untuk menyampaikan aspirasinya. Setelah berorasi menggunakan megaphone di depan mapolsek, puluhan wartawan selanjutnya merangsek masuk halaman polsek. Mereka terus berorasi sembari membentangkan poster bernada tuntutan.
Rully menyesalkan adanya kabar bahwa pelapor mencabut laporannya sehingga polisi melepaskan terlapor yang diduga karena intervensi pihak tertentu saat kasus itu ditangani pihak kepolisian. Padahal, jelas terlapor telah mencoreng nama baik media karena telah memeras pelapor dengan mengatasnamakan media.
Kapolsek Balung, AKP Mastur, menepis anggapan adanya intervensi dibalik pencabutan laporan korban sehingga tetlapor dilepaskan dari tahanan polsek balung,, pencabutan laporan itu murni kehendak pelapor sendiri.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Bambang, kepada perwakilan media ia mengaku sudah memproses sesuai prosedur. Pelepasan terlapor karena ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak sehingga kepolisian secara hukum tidak berhak menahannya. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh aksi tersangka kepolisian siap menerima laporan tersebut dan polisi tidak akan main main dengan laporan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, terlapor tertangkap massa saat melakukan pertemuan hendak menagih sejumlah uang dari pelapor di Desa Dukuh Dempok Wuluhan. Aksi pemerasan sebelumnya terjadi di Balung dimana korban diminta membayar uang tunai Rp 10 juta kepada terlapor. (Fath)