Penghentian Pembangunan Tambak di Puger Langgar Aturan Administratif

newsJember Hari Ini – Camat Puger, Roni Herman Baza, akui pemberhentian proses pembangunan tambak yang ada di Puger sebenarnya melanggar aturan administratif. Sebelumya diberitakan bahwa proses pembangunan tambak yang dilakukan di Desa Puger Kulon oleh PT Pandawa Lima Sejahtera dihentikan.

Herman menjelaskan, surat yang dikeluarkan untuk memberhentikan proses pembangunan tambak merupakan perintah lisan dari bupati. Namun, secara administratif hal itu melanggar karena pada saat peninjauan, PT Pandawa Lima Sejahtera memiliki seluruh persyaratan dan kelengkapan izin untuk melakukan proses pembangunan tambak di wilayah tersebut. Namun Herman menjelaskan, menjaga keamanan untuk mencegah konflik lebih penting daripada pelanggaran administratif.

Sebelumnya, surat yang dilayangkan dari kecamatan keluar setelah terjadinya aksi yang dilakukan oleh 10 orang warga bersama bupati untuk memberhentikan proses pembangunan tambak tersebut. (Fian)

Comments are closed.