Jember Hari Ini – Satnarkoba Polres Jember terus berupaya mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Tim Satnarkoba Polres Jember menangkap MF (22) warga Kelurahan Banjar Sengon Kecamatan Patrang, dan MK (61) warga Desa Gumukmas karena mengedarkan okerbaya tanpa izin.
Menurut Kasat Serse Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, MF ditangkap polisi saat transaksi penjualan pil Trex di dekat gudang minuman ringan di Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates. Sementara tersangka MK ditangkap rumahnya di Desa Gumukmas.
Hasil pemeriksaan polisi, kedua orang tersangka berasal dari 2 jaringan pengedar okerbaya. Namun polisi belum bisa menyampaikan jaringan pengedarnya karena proses hukum kasus tersebut masih berjalan. Satnarkoba Polres Jember terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dan menangkap jaringan di atasnya.
Dari tangan tersangka MF polisi menyita 270 butir pil Trex serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 90 ribu. Sementara dari tangan tersangka MK polisi menyita barang bukti 178 butir pil Trex dan 100 butir obat Dextro. Polisi juga menyita handphone yang digunakan sebagai alat transaksi dan uang tunai hasil penjual pil Trex dan Dextro. (Fit)
