Jember Hari Ini – Penghentian operasional tambak Puger harus memiliki dasar kajian ilmiah. Kajian ilmiah tersebut menjelaskan dampak yang akan dirasakan masyarakat akibat aktivitas tambak.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Jember, Bukri, camat tidak memiliki kewenangan menghentikan operasional tambak Puger apalagi berdasarkan perintah lisan. Penghentian operasional tambak merupakan kewenangan bupati. Bukri menyayangkan sikap Camat Puger yang berani melanggar aturan administrative hanya karena perintah lisan bupati.
Diberitakan sebelumnya, Plt Camat Puger, Roni Herman Baza, mengeluarkan surat perintah penghentian sementara operasional tambak Puger. Roni menjelaskan, penghentian tersebut dilakukan berdasarkan perintah lisan bupati setelah menerima aspirasi dari 10 orang warga yang merasa keberatan dengan operasional tambak. (Fian)

