Plt Camat Puger Tegaskan Surat Penghentian Pembangunan Tambak untuk Kondusifitas Wilayah

Wabup bersama warga dan muspika Puger

Rapat koordinasi Wabup Muqit Arief bersama warga dan muspika Puger.

Jember Hari Ini – Pelaksana Tugas Camat Puger, Roni Herman Baza, menegaskan, surat penghentian kegiatan pembangunan tambak adalah keputusan diskresi atau pengecualian untuk menjaga kondusifitas wilayahnya.

Di hadapan Wakil Bupati, para pihak terkait dan perwakilan warga yang menolak tambak, Roni mengaku dihujat banyak orang baik melalui media sosial maupun media lainnya. Bahkan, Roni mengaku menerima telepon dari salah seorang pengacara yang mengancam akan mengajukan somasi terkait surat penghentian pembangunan tambak yang dikeluarkan atas perintah lisan Bupati Jember tersebut. Meski demikian, Roni mengaku tidak mempermasalahkan hal itu karena keputusan yang diambilnya tidak terkait persoalan teknis perizinan.

Berdasarkan surat Camat Puger tertanggal 7 September lalu atas dasar perintah lisan Bupati Jember, camat meminta investor PT Pandawa Lima menghentikan kegiatan pembangunan tambak hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Namun investor PT Pandawa Lima, Roni Alfianus, menganggap surat camat itu tidak pernah ada karena camat tidak berwenang menghentikan pembangunan tambak yang sudah mengantongi izin. Menurut Roni, jika terjadi kesalahan dalam pengurusan izin, Bupati Jember harus menghentikan pembangunan tambak secara resmi sehingga dia juga bisa menyampaikan tanggapan secara resmi pula. (Fath)

Comments are closed.