Jember Hari Ini – Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, mengisyaratkan akan mencabut izin tambak di Puger. Namun pencabutan izin ini masih menunggu kajian hukum lebih lanjut. Pernyataan ini disampaikan Wakil Bupati saat rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Puger dengan perwakilan warga dan sejumlah instansi, Jumat pagi.
Menurut Muqit Arief, berdasarkan pemaparan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diketahui ada beberapa ketentuan yang dilanggar oleh investor tambak PT Pandawa Lima. Diantaranya, luasan lahan tambak yang seharusnya 5 hektar ternyata pelaksanaannya mencapai 9 hektar lebih, penebangan tanaman pandan laut, dan jarak sepadan pantai dengan lokasi tambak tidak sesuai. Sambil menunggu kajian hukum lebih lanjut, Wakil Bupati meminta investor menghentikan sementara pembangunan tambak.
Keputusan terkait penghentian sementara operasional tambak, kata Muqit, akan dituangkan dalam SK bupati atau mekanisme lain menunggu hasil kajian hukum. Namun bupati harus berhati-hati membuat keputusan agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, terjadi tumpang tindih keputusan operasional tambak antara keputusan bupati tahun 2008 dengan keputusan penjabat bupati tahun 2015. (Fath)